February 16, 2009...2:03 pm

Sukuk Ritel Negara

Jump to Comments

Setelah berpengalaman dengan mengeluarkan surat utang Negara (SUN) dan beberapa obligasi Negara, pemerintah melihat pangsa pasar keuangan dalam negeri yang besar dan minat investasi lokal yang tinggi maka sebagai salah satu sumber pembiayaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun ini mengeluarkan sukuk ritel Negara (SR 001). Pengeluaran Sukuk ini sama halnya Obligasi Ritel Negara (ORI) yang sebelumnya akan tetapi sukuk merupakan sumber pembiayaan berbasis syariah. Sesuatu yang mungkin baru bagi penduduk Indonesia, dari pada pruduk-produk keuangan seperti saham, reksadana ataupun deposito.

Banyak teman-teman saya juga yang tidak seberapa paham tentang SR 001 yang sampai saya tulis blog ini masih dalam masa penawaran tersebut. Berikut saya mencoba mengulas sedikit sukuk ini, semoga dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi para pemodal ritel yang hendak memutuskan sebagai salah satu alternative investasinya;

Sukuk berasal dari kata arab yaitu sakk, instrument resmi seperti check, surat utang, kepemilikan dalam produk keuangan syariah. Menurut sejarahnya, sukuk berarti bentuk-bentuk dokumen keuangan yang merupakan bukti atau hak pengikutsertaan (sekuritisasi) dalam suatu bisnis dan diatur menurut ketentuan-ketentuan syariah.

Pada dasarnya sukuk sama dengan produk keuangan konvensional akan tetapi sistem pengelolaannya yang menjauhi unsur riba dan bunga menjadikan berbeda. Demikian juga dengan imbal hasil dari investasi ini tidak ditentukan oleh system bunga yang dilarang, melainkan dengan memakai system nisbah bagi hasil. Oleh karena itu dalam penerbitan (issuance) sebuah sukuk dilakukan sebuah perjanjian-perjanjian yang relatif sesuai dan menguntungkan kedua belah pihak terlebih dahulu.

Bagaimana dengan proses kerjanya dan resikonya? Dalam sukuk, seperti yang saya sebutkan diatas, adanya usaha bisnis, sistem bagi hasi (bukan bunga), perjanjian yang menguntungkan cukup untuk membatasi ruang lingkup sukuk itu sendiri dalam proses kinerja kelanjutannya. Ini berarti dapat dipastikan transaksi pendukungnya (underlying assets) haruslah ada seperti aset dalam jumlah tertentu dan dalam bentuk kerja nyata. Singkatnya sukuk adalah pendanaan sebuah proyek tertentu. Dengan ketentuan tersebut secara otomatis, para pengelola proyek/sukuk dan investor dapat mengukur resiko-resiko di kemudian hari. Inilah yang saya sebut investasi sukuk minim resiko daripada produk derivatif keuangan lainnya.

Dalam sukuk dapat dibedakan dalam beberapa varian yaitu (a) sukuk ijarah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian dimana satu pihak menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain bedasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan kepemindahan aset itu sendiri; (b) sukuk mudharabah, diterbitkan melalui satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetejui sebelumnya. Kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal; (c) sukuk musyarakah yaitu dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan atau kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisispasi modal masing-masing pihak; (d) sukuk istisna’ yaitu para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Varian-varian diatas kemungkinan bisa berkembang lagi seiring dengan perkembangan system keuangan metode syariah yang begitu pesat baik didalam maupun diluar negeri. Diluar negeri, banyak negara-negara barat yang sudah mengeluarkan sukuk untuk pembiayaan proyek-proyek bahkan di waktu mendatang momentum sukuk semakin menemukan tempatnya. Ditambah dengan ketertarikan dan pengakuan para pelaku pasar dunia akan keuangan syariah beserta produk turunannya sebagai metode alternatif keuangan disamping yang konvensional. Krisis keuangan global secara tidak langsung bertolak belakang dengan kinerja keuangan syariah, lebih jauh lagi dapat menjadi pemulih krisis dan penangkalnya.

Di dalam negeri, harus diakui bisa dibilang terlambat bila dibandingkan dengan Negara-negara muslim seperti Malaysia, Emirat Arab dan lain-lain. Negara-negara tersebut telah mengakumulasi sukuk dengan kapitalisasi yang besar dibanding dengan pemerintah maupun pelaku pasar lokal kita. Gaung ekonomi syariah saya akui sudah lama menjadi wacana saja, tidak banyak tindak lanjut dari pembuat kebijakan, ekonom, praktisi modal dan investor untuk merealisasikannya. Saya kira sekaranglah waktunya, biar lambat asal selamat.

Tentang SR 001 seperti yang saya ungkap di ulasan pertama diatas, menurut saya secara pribadi adalah sangat menarik sebagai salah satu altenatif media investasi di saat krisis mulai terasa sekarang ini. Dengan kupon 12 % pertahun yang lumayan tinggi dibanding dengan BI rate dan suku bunga deposito. Kebetulan SR 001 ini jatuh temponya selama 3 tahun, maka sangat tepat untuk strategi investasi bertahan di dalam negeri sekarang ini selama krisis masih berlangsung, konjungtur perekonomian yang tidak stabil serta sembari menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah memulihkan perekonomian nasional kedepan.

Selain itu SR 001 keuntungan lainnya, dengan spread waktu yang tidak terlalu pendek juga tidak terlalu lama dan kupon yang tinggi masih menguntungkan bila kita bandingkan dengan tingkat laju rata-rata inflasi selama kurun waktu tersebut. Apalagi investasi ini atas inisiatif pemerintah, tentunya semakin minim resikonya ketika investasi kita dijamin pemerintah (issuer).

Bagaimana dengan anda? Semoga bermanfaat.

Pleasantville, NY.

16 February 2009

(masih dalam waktu penawaran SR 001, dan berakhir pada tanggal 22 February 2009)

2 Comments

  • sangat bermanfaat sekali,yg dulunya kt buta skrg jadi bs meraba….Ada yang kurang loh.kapan suka r 002 bakalan di buka ya.peace….

  • Ini penjelasan kamu yang muter-muter atau akunya yang ndak paham, sih? *mumet mode on*

    Kalau umpama kata “proyek” di atas di ganti dengan “sapi” atau “tomat” mungkin jadi lebih mudah :D for me tentunya. Hehehe…

    Aku udah lama ikut model investasi kayak gitu, Gung. Cuman ndak ngerti, inves-ku ini model sukuk apa sulap :D


Leave a Reply